Selasa 23 Jul 2024 11:24 WIB

Kasus Korupsi Batu Bara di Sumsel Jerat 6 Tersangka, Negara Ditaksir Rugi Setengah Triliun

Kejati Sumsel tetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Sabtu (14/5/2022).
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Sabtu (14/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG — Enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara. Para tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah para penyelenggara negara di daerah, M, SA, dan LD. Tiga tersangka lainnya, ES, G, dan B dari pihak swasta.

Kasus ini terkait dengan operasional izin operasi tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) atau PT Bara Centra Sejahtera (BCS) dan PT Bukit Asam Tbk yang diduga merugikan negara setotal Rp 555 miliar sepanjang 2010-2014. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumsel Vanny Eka Sari menyampaikan, enam orang tersangka tersebut diumumkan pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga

“Setelah diperiksa sebagai saksi. Dan ditemukan cukup bukti, keenamnya ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas-1 Palembang, dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A di Palembang,” begitu kata Vanny dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, pada Selasa (23/7/2024).

Tersangka ES adalah Komisaris di PT BCS yang merangkap selaku Direktur Utama PT ABS. Sedangkan tersangka G adalah Direktur PT BCS, yang sekaligus Komisaris PT ABS. Tersangka B merupakan Direktur Utama PT BCS, sekaligus Komisaris PT ABS.