Selasa 23 Jul 2024 12:53 WIB

Kejujuran Dede Ungkap Kebohongannya Saat Bersaksi di Kasus Vina, Ini Tanggapan Saka Tatal 

Saka berharap, pengakuan Dede bisa membuat kasus kematian Vina dan Eky menjadi terang

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024).
Foto: Dok Republika
Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON----Misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, satu per satu mulai terkuak. Terbaru, salah satu saksi kunci yang bernama Dede, dengan jujur mengakui kebohongannya saat bersaksi dalam kasus itu delapan tahun lalu.

Pengakuan Dede itu sebagaimana terungkap dalam akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel. Dia mengaku tidak mengetahui sama sekali peristiwa 2016 silam. Pengakuannya yang tertuang dalam BAP itu sebenarnya telah diarahkan.

Baca Juga

Menanggapi pengakuan Dede, mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal mengaku bersyukur dan merasa senang. ‘’Saka Alhamdulillah senang,’’ ujar Saka, Selasa (23/7/2024).

Saka berharap, pengakuan Dede itu bisa membuat kasus kematian Vina dan Eky menjadi terang benderang. Dia juga berharap, pengakuan Dede bisa membebaskan tujuh terpidnaa yang kini masih mendekam di penjara. ‘’(Pengakuan Dede) ada titik terang buat Saka pribadi dan tujuh terpidana yang masih di dalem,’’ kata Saka.

Saka pun menyampaikan terima kasih atas kejujuran Dede yang mau memberikan pengakuan yang sebenarnya dalam kasus tersebut. ‘’Makasih Dede sudah mau jujur, walaupun ada resikonya yang cukup berat untuk Dede. Walaupun terlambat tapi dia sudah mau berkata jujur apa adanya,’’ katanya.

Saka mengatakan, sebelumnya Dede dan Aep tidak pernah muncul sama sekali dalam persidangan delapan tahun lalu. Padahal, kesaksian kedua orang itu sangat penting hingga akhirnya membuat delapan orang terpidana dijatuhi hukuman. ‘’Waktu sidang itu dia gak pernah hadir, hanya dibacakan saja namanya,’’ katanya.

Dalam sidang itu, Saka dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena masih tergolong anak-anak. Sedangkan tujuh terpidana lainnya, dijatuhi hukuman seumur hidup.

Saka telah bebas pada 2020 lalu karena memperoleh remisi. Saat ini, dia dan kuas ahukumnya sedang mengajukan Pninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Sidang perdana PK itu dijadwalkan akan digelar pada Rabu (24/7/2024).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement