REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri mulai melakukan gelar perkara terkait beragam pelaporan pidana terhadap A dan D, dua saksi dalam kasus kematian Vina dan Eky Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016. Bareskrim Polri juga memulai gelar perkara sama atas laporan terhadap Iptu Rudiana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk memastikan laporan-laporan tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, gelar perkara ini merupakan babak awal terkait laporan yang masuk kepolisian.
“Istilahnya, bukan gelar perkara ulang. Melainkan, yang dilakukan oleh Bareskrim pada hari ini adalah melakukan gelar perkara awal dari laporan-laporan yang diterima di SPKT kepada saudara (saksi) Dede (D) dan Aep (A),” begitu kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
“Saat ini (dari SPKT), direktorat menerima dua laporan dari terpidana (dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky), selain yang dilaporkan adalah saudara Dede, dan Aep. Dan laporan kedua, terhadap saudara (Iptu) Rudiana,” ujar Djuhandhani menambahkan.