Selasa 23 Jul 2024 14:34 WIB

LPSK Temukan Cacat Prosedur dan Polisi Menganiaya Tersangka Kasus Vina Cirebon

LPSK juga menemukan kuat informasi tumpang tindih atas kesaksian sejumlah pihak.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen (Purn) Achmadi.
Foto: Republika.co.id
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen (Purn) Achmadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya cacat prosedur hukum. Bahkan, terjadi proses penganiayaan yang dilakukan penyidik kepada para tersangka selama proses penyidikan kasus kematian Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016.

Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan, temuan lembaganya itu setelah melakukan telaah dan interview langsung terhadap 15 nama yang mengajukan suaka dan perlindungan kepada LPSK. Adapun LPSK tidak menjelaskan secara detail siapa saja 15 orang tersebut.

Baca Juga

"Berdasarkan penelaahan yang telah dilakukan (oleh LPSK), terdapat temuan-temuan kejanggalan. (Seperti) adanya pelanggaran ketentuan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dalam proses penyidikan, dan adanya indikasi kuat, atas dugaan penganiyaan dan penyiksaan atau perlakuan yang tidak seharusnya pada 2016," kata Achmadi di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).

Menurut Achmadi, LPSK juga menemukan kuat informasi tumpang tindih atas kesaksian sejumlah pihak yang terlibat, yang memberikan informasi terkait kasus kematian sepasang kekasih sewindu yang lalu itu. "Terdapat inkonsistensi atau ketidaksesuaian antara keterangan beberapa terdakwa berkaitan dengan peran serta para pelaku," ujar Achmadi.