REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara awal untuk laporan soal kesaksian palsu yang disampaikan saksi Aep dan Dede terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Polres Cirebon pada 2016. Gelar perkara awal itu berbeda dengan pengusutan perkara ulang.
"Kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini adalah gelar perkara awal," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dia menjelaskan, gelar perkara awal adalah hal yang biasa dilakukan oleh Bareskrim setiap mendapatkan laporan polisi. "Setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," kata Djuhandhani.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan mekanisme hukum yang berjalan. Hal itu mengingat terjadinya perseteruan antara pelapor dan terlapor.