REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengatakan pada tahun ini setidaknya ada dua entitas asuransi syariah yang bakal melakukan spin off (pemisahan). Hal itu sebagai tindak lanjut dari implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang spin off unit usaha syariah (UUS).
“Ada dua perusahaan InsyaAllah akan menyapih istilahnya, yang akan mendirikan baru,” kata Erwin saat ditemui di sela-sela acara Sharia Insurance Convention and Awards (SICA) di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Erwin menjelaskan spin off meliputi dua opsi. Yakni antara mendirikan perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah baru dan/atau mengalihkan portofolio ke perusahaan asuran syariah atau reasuransi syariah lainnya.
“Kalau yang mengalihkan portofolio sebenarnya sudah jalan. Jadi kalau dibilang spin off dalam kacamata pengertian itu, mungkin empat atau lima sudah ada. Artinya dua yang pendirian (perusahaan baru), lalu dua atau tiga yang pengalihan (portofolio),” jelasnya.
Erwin mengatakan, ada sebanyak 42 unit syariah perusahaan syariah yang wajib melakukan spin off, yang selambat-lambatnya adalah hingga 31 Desember 2026. Menurut penuturannya, keseluruhan dari entitas asuransi syariah tersebut dipastikan akan melakukan pemisahan diantara opsi melakukan pendirian perusahaan asuransi syariah baru, baik umum, jiwa, maupun reasuransi, ataupun melakukan pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah yang lain.
“AASI memandang kita tetap menjalani atau membantu semua anggota, baik yang mendirikan maupun mengalihkan portofolio, kita akomodir supaya teman-teman yang memilih opsi satu atau dua bisa terbantu,” tuturnya.