Selasa 23 Jul 2024 19:32 WIB

DPRD Soroti Rp82 T APBD DKI Jakarta: PPSU Digaji Rp4 Juta, Tapi Guru Honorer Rp200 Ribu

DPRD meminta Pemprov DKI Jakarta mengangkat semua guru honorer lewat KKI.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak.
Foto: Republika.co.id
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) terkait kebijakan pembersihan atau cleansing yang dilakukan terhadap guru honorer. Dalam rapat itu, Komisi E DPRD meminta Disdik Provinsi DKI Jakarta menjadikan seluruh guru honorer sebagai tenaga pendidik melalui mekanisme Kontrak Kerja Individu (KKI).

Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan, Disdik telah memiliki rencana untuk merekrut 1.700 guru honorer menjadi tenaga pendidik melalui KKI pada Agustus 2024. Namun, jumlah guru honorer itu di DKI Jakarta saat ini mencapai lebih 4.000 orang.

Baca Juga

"Kenapa tidak 4.000 sekian itu langsung kita terima? Dana? PJLP kita banyak sekali jumlahnya. PPSU mereka dapat 4 juta sekian. Kenapa tidak kita dahulukan guru?" kata Jhonny saat rapat di Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Menurut dia, Jakarta memiliki alokasi APBD yang sangat besar setiap tahunnya. Angkanya adalah sekitar Rp82 triliun. Anggaran itu dinilai sangat cukup untuk mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pendidik melalui mekanisme KKI.

Ia menilai, Jakarta harus menjadi teladan bagi teladan bagi daerah lain untuk menghargai kinerja para guru. Karena itu, ia meminta Disdik Provinsi DKI Jakarta untuk mengangkat seluruh guru honorer saat ini menjadi tenaga pendidik melalui mekanisme KKI.

"Kita mau mencapai Indonesia emas 2045, salah satu ukurannya adalah SDM yang bagus. Bagaimana SDM mau bagus sementara guru masih seperti ini? Ada yang digaji 200 ribu, 700 ribu, sementara PJLP, PPSU, mereka dapat Rp 4,6 juta. Kan lucu," ujar Jhonny.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement