Rabu 24 Jul 2024 04:45 WIB

Dua Kado Indah untuk Saka Tatal Jelang Sidang PK Kasus Vina, Begini Ungkapan Hatinya

Saka Tatal divonis delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina.

Rep: Lilis Sri Handayani, Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024).
Foto: Dok Republika
Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON –- Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Saka Tatal, pada Selasa (23/7/2024) dinyatakan bebas murni. Di hari yang sama, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menerima permohonan suaka perlindungan terhadap Saka Tatal.

Saka Tatal yang didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon, untuk mengurus berkas bebas murni. Selama empat tahun terakhir, Saka diketahui harus menjalani wajib lapor.

Baca Juga

Saka sebelumnya divonis delapan tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina. Namun hukuman itu hanya dijalaninya selama tiga tahun delapan bulan. Setelah mendapat remisi, Saka bisa menghirup udara bebas pada April 2020.

Salah satu kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, mengatakan, Saka selama ini baru dinyatakan bebas bersyarat. Karena itu, kliennya harus tetap wajib lapor. ‘’Saka hari ini mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan. Saka kan awalnya bebas bersyarat sekarang sudah bebas murni,’’ ucap Titin, Selasa (23/7/2024).

Titin mengatakan, meski kini Saka telah bebas murni, namun status sebagai mantan terpidana tetap melekat pada diri Saka. Karena itu, pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena yakin Saka tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina. ‘’Makanya kita mengajukan PK,’’ tegas Titin.

photo
Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Saka Tatal ungkapkan isi hatinya.. baca di halaman selanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement