REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) secara telah melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi tambang timah di Bangka Belitung, Harvey Moeis ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sejumlah aset bernilai ratusan miliar milik suami dari Sandra Dewi ini dirampas dan disita.
“Selain melimpahkan tanggung jawab tersangka, penyidik juga menyerahkan aset-aset sitaan yang menjadi barang bukti kepada tim JPU,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar.
Lalu harta atau apa saja yang disita? Harli menyebut harta itu di antaranya 11 bidang tanah beserta bangunan. Adapun aset tanah dan bangunan ini tersebar, masing-masing: empat di Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat, serta dua di Tangerang-Banten.
Tidak hanya tanah dan bangunan, Kejakgung juga mengamankan delapan mobil milik tersangka Harvey. Nilainya ditaksir total mencapai antara Rp.20 miliar hingga Rp.40-an.