Rabu 24 Jul 2024 07:37 WIB

Bank Bangkrut Kali Ini di Padang, LPS Pastikan Simpanan Nasabah Aman

LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Foto: Antara/Audy Alwi
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang berlokasi di Kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Pencabutan itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata pihak OJK dalam siaran persnya, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga

Dijelaskan, pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat ‘tidak sehat’.

Lantas, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.