Rabu 24 Jul 2024 07:37 WIB

Bank Bangkrut Kali Ini di Padang, LPS Pastikan Simpanan Nasabah Aman

LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Foto: Antara/Audy Alwi
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang berlokasi di Kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Pencabutan itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata pihak OJK dalam siaran persnya, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga

Dijelaskan, pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat ‘tidak sehat’.

Lantas, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian, direksi, dewan komisaris dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ungkapnya.

Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada OJK. Itu berdasarkan salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 97/ADK3/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

Terpisah, LPS menyampaikan, menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Lubuk Raya Mandiri, dicabut OJK terhitung sejak tanggal 23 Juli 2024.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, bersumber dari dana LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” kata Annas dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement