Rabu 24 Jul 2024 08:52 WIB

Polri: Penyelidikan Kasus Judol Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Masih Berjalan

Tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan LP3HI dan Kemaki termasuk nebis in indem

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing.
Foto: Republika.co.id
Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Polri menegaskan, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi daring (online) yang menyeret artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Bareskrim Polri memastikan kasus itu tidak dihentikan.

Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing menyebutkan, semua dalil Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) sebagai pemohon praperadilan yang menganggap adanya penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum dan tidak beralasan.

Baca Juga

"Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Irjen Viktor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (24/7/2024).

Penyelidikan oleh Polri terkait situs judi daring SAKTI123 yang dipromosikan oleh kedua artis itu, menurut Viktor, sudah sesuai dengan prosedur. Hal itu sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).