Rabu 24 Jul 2024 08:52 WIB

Polri: Penyelidikan Kasus Judol Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Masih Berjalan

Tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan LP3HI dan Kemaki termasuk nebis in indem

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing.
Foto: Republika.co.id
Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Polri menegaskan, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi daring (online) yang menyeret artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Bareskrim Polri memastikan kasus itu tidak dihentikan.

Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing menyebutkan, semua dalil Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) sebagai pemohon praperadilan yang menganggap adanya penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum dan tidak beralasan.

Baca Juga

"Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Irjen Viktor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (24/7/2024).

Penyelidikan oleh Polri terkait situs judi daring SAKTI123 yang dipromosikan oleh kedua artis itu, menurut Viktor, sudah sesuai dengan prosedur. Hal itu sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca: Disertasi Kolonel Irhamni: Keberhasilan Intelijen Bentuk Pengabdian Terbaik

Selain itu, kata Viktor, penyelidikan atas informasi dalam Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada 7 September 2023 juga telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.

Di sisi lain, tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in indem atau pengulangan permohonan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputus. Viktor menyebut, tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan pemohon.

"Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini," ucapnya.

Baca: Personel Kowal Terpilih Ikut Kursus COpPazNav di Rio de Janiero, Brasil

Sebelumnya, LP3HI dan Kemaki mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan dugaan penghentian penyidikan kasus judi daring oleh Polri yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di PN Jakpus, Senin (22/7/2024). Dalam gugatan, Polri dinilai tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam promosi judi daring.

Hal itu dianggap LP3HI bahwa Polri telah menghentikan penyidikan. Untuk itu, para pemohon meminta Ketua PN Jakpus untuk memerintahkan Satgas Judi Online untuk mengambil alih penyidikan guna mempercepat penyidikan.

Selain itu, LP3HI dan Kemaki juga memohon agar Satgas Judi Online maupun Polri bisa segera menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke persidangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement