REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemberitaan seputar guru belakangan ini mencuri perhatian banyak orang. Salah satu yang banyak didiskusikan adalah soal guru honorer di DKI Jakarta. Meski sempat diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta, kini mereka sudah kembali bekerja.
Persoalan guru menjadi pekerjaan rumah bersama, mulai dari jumlah, sebaran, dan kapasitas SDM mereka. Merespons permasalahan guru, Anggota DPR dari fraksi Golkar, HM Nur Purnamasidi menjelaskan, UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen mengamanahkan, paling lambat tahun 2015, semua Guru dalam Jabatan, wajib sudah tersertifikasi, yang jumlahnya lebih dari 3 juta Guru. Namun, faktanya Juli 2024 atau 9 (sembilan) sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1.6 juta guru yang belum juga tersertifikasi.
Dari data yang ada, terdapat penurunan persentase guru bersrtifikat pendidik antara kurun waktu 2019 sd 2023, dari 46 persen menjadi 44 persen. Ditambah lagi, jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan kecepatan direktorat pendidikan profesi guru dalam mensertifikasi guru dalam jabatan di masa kurun waktu di atas.
Akibatnya, proporsi jumlah guru yang tersertifikasi (memiliki kompetensi yang baik) dan memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah guru yang belum tersertifikasi dengan pendapatan jauh di bawah layak.
Profesi Guru, sebagai tenaga pendidik, pada akhirnya mengalami penurunan nilai yang begitu drastis. Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya, misalnya Nakes.
Jika kondisi ini di biarkan, bukan tidak mungkin, dimasa yang akan datang, minat menjadi guru akan mengalami penurunan yang drastis, dan pada titik tertentu kita akan mengalami "krisis guru". Sesuatu yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas Tahun 2045.
Karena itu, terbitnya Permerndikbud Ristek No. 19 Tahun 2024, tentang Pendidikan Profesi Guru, pada Bulan Mei 2024 yang lalu, wajib dijadikan momentum, khususnya untuk mempercepat proses mensertifikasi hampir 1.6 juta guru yang belum pernah mendapatkannya.
“Mendikbudristek, di akhir masa jabatannya yang kurang dari 4 bulan, wajib melaksanakan Permendikbudristek No. 19/2024 ini secara maksimal,” kata kader Golkar tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (24/7/2024).
Apalagi dari informasi yang tersedia, dalam APBN 2024 ini, jumlah anggaran yang tersedia, bisa mensertifikasi lebih dari 800.000 Guru dalam jabatan, baik di sekolah umum dan atau madrasah. Dan dengan sisa waktu yang kurang dari 4 bulan, tentunya secara teknis, harus di ambil kesepakatan bahwa waktu pelaksanaan sertifikasi bisa lebih di percepat, dari 6 bulan menjadi hanya 1.5 bulan.
Dengan kemajuan teknologi yang ada, pelaksanaannya bisa di mix, antara yang melalui LPTK dengan metode pembelajaran secara online. Tentu dengan jaminan, outputnya benar benar bisa di pertanggungjawabkan.
“Sebagai anggota Komisi X DPR RI, mitra dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi RI, berharap kesempatan ini dilakukan secara cepat dan masif. Kami akan awasi pelaksanaan agar sesuai dengan cita cita bersama kira, mewujudkan Guru yang kompeten dan sejahtera,” ujar Nur Purnamasidi.