REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengutuk keras langkah parlemen Israel (Knesset) mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) yang menetapkan Badan PBB untuk Palestina (UNRWA) sebagai organisasi teroris. Indonesia menegaskan akan tetap mendukung misi dan pekerjaan UNRWA.
"Indonesia mengutuk keras pengesahan awal tiga RUU oleh parlemen Israel yang menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris dan berupaya mengakhiri aktivitas UNRWA di Palestina," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam keterangannya yang dirilis pada Rabu (24/7/2024).
Kemlu RI menekankan, upaya sistemik Israel untuk membubarkan UNRWA tidak dapat diterima dan akan menghilangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali ke rumah mereka.
"Indonesia menegaskan dukungan penuhnya terhadap UNRWA dan menyerukan kepada komunitas internasional untuk berdiri teguh dalam membela misi kemanusiaan UNRWA dalam memberikan bantuan bagi kelangsungan hidup jutaan warga Palestina," kata Kemlu RI.
"UNRWA harus terus melaksanakan mandatnya, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait," tambah Kemlu RI.
Pada Senin (22/7/2024) lalu, parlemen Israel atau Knesset, telah memberi persetujuan awal atas tiga RUU yang membidik UNRWA. RUU pertama bertujuan melarang UNRWA melakukan misi apa pun, termasuk menyalurkan bantuan, di wilayah Israel.
Sementara RUU kedua menyerukan pencabutan kekebalan hukum para personel UNRWA serta mencabut hak istimewa mereka di Israel. Kemudian dalam RUU ketiga, UNRWA akan dilabeli sebagai "organisasi teroris".
Ketiga RUU tersebut telah melalui tahapan pembacaan awal dan akan diserahkan ke Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset. Semua RUU tersebut harus melalui dua pembacaan lagi sebelum dapat diadopsi menjadi undang-undang.