Rabu 24 Jul 2024 16:05 WIB

Sandra Dewi Protes 88 Tas Mewah Disita, Kejagung: Buktikan di Pengadilan

Sebanyak 88 tas mewah yang disita terkait tersangka Harvey Moeis

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah  Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Kejaksaan Agung kembali melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua tersangka yaitu Crazy Rich Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis beserta barang bukti perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kesempatan itu ditampilkan pula tumpukan uang tunai, tas bermerek, perhiasan hingga mobil mewah sebagai barang bukti.
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Kejaksaan Agung kembali melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua tersangka yaitu Crazy Rich Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis beserta barang bukti perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kesempatan itu ditampilkan pula tumpukan uang tunai, tas bermerek, perhiasan hingga mobil mewah sebagai barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) ‘menantang’ pihak aktris Sandra Dewi (SD) yang protes atas penyitaan terhadap 88 tas mewah terkait korupsi penambangan timah. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar menegaskan, protes-protes para pihak terkait perkara yang merugikan negara setotal Rp 300 triliun itu semestinya melalui mekanisme hukum acara resmi. Mekanisme hukum acara telah memberikan ruang protes, atau bantahan atas tindakan penyidik yang dinilai merugikan pihak-pihak terkait perkara.

Baca Juga

Dalam hal penyitaan, menurut Harli, ada ruang praperadilan. Pun jika dihendaki, pihak Sandra Dewi dapat membuktikan protesnya itu di persidangan umum. “Silakan saja (protes). Tetapi kami (Kejakgung) tidak ingin berpolemik saat proses pidananya sedang berjalan,” begitu kata Harli di Kejakgung, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

“Proses penegakan hukum dalam pencarian keadilan materil ada ruang-ruang pembuktian melalui persidangan. Jadi silakan nanti di persidangan untuk membuka semua faktanya,” kata Harli melanjutkan.