REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) ‘menantang’ pihak aktris Sandra Dewi (SD) yang protes atas penyitaan terhadap 88 tas mewah terkait korupsi penambangan timah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar menegaskan, protes-protes para pihak terkait perkara yang merugikan negara setotal Rp 300 triliun itu semestinya melalui mekanisme hukum acara resmi. Mekanisme hukum acara telah memberikan ruang protes, atau bantahan atas tindakan penyidik yang dinilai merugikan pihak-pihak terkait perkara.
Dalam hal penyitaan, menurut Harli, ada ruang praperadilan. Pun jika dihendaki, pihak Sandra Dewi dapat membuktikan protesnya itu di persidangan umum. “Silakan saja (protes). Tetapi kami (Kejakgung) tidak ingin berpolemik saat proses pidananya sedang berjalan,” begitu kata Harli di Kejakgung, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
“Proses penegakan hukum dalam pencarian keadilan materil ada ruang-ruang pembuktian melalui persidangan. Jadi silakan nanti di persidangan untuk membuka semua faktanya,” kata Harli melanjutkan.
Sebanyak 88 tas mewah yang disita terkait tersangka Harvey Moeis, sudah diserahkan ke penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijadikan bagian dari barang bukti korupsi timah. Harvey Moeis, selain dijerat dengan sangkaan pokok korupsi, juga dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pelimpahan berkas perkara Harvey Moeis ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), pada Senin (22/7/2024), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bukan cuma melimpahkan barang bukti hasil korupsi berupa 88 tas mewah berharga tinggi.
Namun juga melimpahkan barang-barang bukti hasil sitaan dari tersangka Harvey Moeis seperti delapan unit mobil mewah yang totalnya ditaksir mencapai Rp 40 sampai 50-an miliar. Penyidik juga melimpahkan aset sitaan berupa sertifikat kepemilikan 11 bidang tanah dan bangunan yang total luasnya mencapai 1.000 meter persegi.
Selain itu, penyidik juga melimpahkan aset sitaan dari tersangka Harvey Moeis kepada JPU berupa 141 pernak-pernik perhiasan berharga, dan uang tunai total Rp 20-an miliar. Barang-barang bukti yang dilimpahkan penyidik kepada JPU tersebut, diyakini sebagai hasil dari korupsi dan TPPU yang dituduhkan kepada Harvey Moeis.
Terkait penyitaan aset-aset tersebut, Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan adanya kesalahan penyidik dalam menyita sejumlah barang-barang bukti. Karena kata dia, tak semua barang-barang sitaan yang dilimpahkan kepada JPU itu milik Harvey Moeis.
Harris mencontohkan seperti 88 tas mewah tersebut. Kata dia, tas-tas tersebut adalah milik Sandra Dewi yang peroleh dari hasil keringat sendiri sebagai publik figur. “Ada 88 tas yang disita dan sudah diserahkan (penyidik) kepada penuntut umum. Dan itu semua (88 tas) adalah milik dari Ibu Sandra, yang peroleh dari keringatnya sendiri,” ujar Harris.
Pun kata dia, Sandra Dewi sudah pernah mengklarifikasi, dan membuktikan kepemilikan tas-tas tersebut kepada penyidik Jampidsus saat diperiksa sebagai saksi.