REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) ‘menantang’ pihak aktris Sandra Dewi (SD) yang protes atas penyitaan terhadap 88 tas mewah terkait korupsi penambangan timah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar menegaskan, protes-protes para pihak terkait perkara yang merugikan negara setotal Rp 300 triliun itu semestinya melalui mekanisme hukum acara resmi. Mekanisme hukum acara telah memberikan ruang protes, atau bantahan atas tindakan penyidik yang dinilai merugikan pihak-pihak terkait perkara.
Dalam hal penyitaan, menurut Harli, ada ruang praperadilan. Pun jika dihendaki, pihak Sandra Dewi dapat membuktikan protesnya itu di persidangan umum. “Silakan saja (protes). Tetapi kami (Kejakgung) tidak ingin berpolemik saat proses pidananya sedang berjalan,” begitu kata Harli di Kejakgung, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
“Proses penegakan hukum dalam pencarian keadilan materil ada ruang-ruang pembuktian melalui persidangan. Jadi silakan nanti di persidangan untuk membuka semua faktanya,” kata Harli melanjutkan.