Rabu 24 Jul 2024 16:30 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif Mobil Hybrid

Insentif fiskal dinilai berhasil meningkatkan penjualan kendaraan.

Red: Satria K Yudha
Pengunjung memadati booth BYD dalam ajang Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Tengerang, Banten, Kamis (18/7/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung memadati booth BYD dalam ajang Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Tengerang, Banten, Kamis (18/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  mengatakan pemerintah sedang menyiapkan insentif untuk mobil bermesin hybrid (kombinasi listrik dan bensin). Wacana pemberian insentif sebelumnya juga sudah diutarakan Menperin Agus Gumiwang.

“Insentif sedang disiapkan,” kata Airlangga di pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (24/7/2024).

Saat ini mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan mobil listrik penuh (Battery Electric Vehicle/BEV) yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.