Rabu 24 Jul 2024 17:18 WIB

Dua Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polisi Disebut akan Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal

Dalam sidang perdana dibacakan Memori PK dan Tambahan Memori PK dari pihak Saka Tatal

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024). PK tersebut diajukan oleh Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dalam sidang perdana itu, dibacakan Memori PK dan Tambahan Memori PK dari tim kuasa hukum Saka Tatal. ‘’Jadi mudah-mudahan perjalanan sidang hari ini lancar. Kita akan membacakan dan membawa nama-nama saksi yang akan diperiksa,’’ ujar salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga

Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti,menyebutkan, ada sekitar delapan atau sembilan saksi yang akan diajukan. ‘’Ada ahli pidana, ahli forensik dan berbagai ahli yang lainnya. Mereka sesuai dengan kemampuannya,’’ tukas Krisna.

Krisna menjelaskan, sejumlah saksi yang akan dihadirkan itu di antaranya adalah mantan kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji dan mantan wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno. ‘’Kita yakin bahwa Memori PK yang kita ajukan menurut bukti-bukti novum kita sangat sempurna. Insya Allah mudah-mudahan Mahkamah Agung yang mengadili daripada PK kita ini mengabulkan,’’ kata Krisna.

Sementara itu, mantan terpidana dalam kasus Vina, Saka Tatal, berharap PK yang diajukannya akan dikabulkan. Dia berharap agar statusnya sebagai mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, bisa dihapuskan. ‘’Iya, pasti,’’ kata Saka.

photo
Komik Si Calus: Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Majelis hakim putuskan sidang digelar terbuka untuk umum.. baca di halaman selanjutnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement