Rabu 24 Jul 2024 17:55 WIB

Presiden Jokowi Punya Hak Coblos Pilgub DKI Jakarta pada 27 November 2024

Jokowi dan Iriana terdaftar mencoblos di TPS 06 Kelurahan Gambir, Jakpus.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi saat tiba di TPS 10 Gambir untuk mencoblos di Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi saat tiba di TPS 10 Gambir untuk mencoblos di Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdata sebagai salah satu dari 8,2 juta lebih pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta pada 27 November 2024. Hal itu diketahui berdasarkan laporan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) KPU DKI Jakarta yang menyambangi Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/7/2024).

"KPU DKI Jakarta dan didampingi oleh KPU RI sudah bertemu dengan Bapak Presiden dan memberikan pencocokan data serta memberikan formulir, sudah terdaftar sebagai pemilih di DKI Jakarta," kata Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang mendampingi Pantarlih di Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Juga

Heru yang juga menjabat pelaksana tugas (plt) gubernur DKI Jakarta mengatakan jumlah data pemilih di Jakarta hingga Rabu siang berkisar 8.292.897 orang. Angka itu sudah termasuk Jokowi dan Ibu Negara Iriana Widodo.

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, nama Presiden Jokowi dan Iriana terdata sebagai pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 06 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat. "Sudah ada TPS potensial di TPS 06 Kelurahan Gambir. Biasanya di Kantor Lembaga Administrasi Negara Jakarta Pusat," katanya di lokasi yang sama.