REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang ibu rumah tangga berinisial FS (28 tahun) asal Soreang, Kabupaten Bandung nekat menjadi pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Ia ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cimahi di kediamannya pada tanggal 13 Juli lalu.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan petugas menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang FS yang mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap FS. "Kita amankan tersangka FS, ibu rumah tangga asal Soreang, Kabupaten Bandung," ucap dia, Rabu (24/7/2024).
Dari tangan tersangka, ia mengatakan telah diamankan 300 gram lebih sabu serta ekstasi. "Dia menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 300 gram lebih," ungkap Tri.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan FS mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AK dari Jakarta. Barang haram tersebut dipak menjadi paket 10 gram.