Rabu 24 Jul 2024 18:13 WIB

Ibu Rumah Tangga di Bandung Ditangkap Edarkan Sabu Hingga 1 Kilogram

Dari tangan tersangka telah diamankan 300 gram lebih sabu serta ekstasi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah (kanan) melakukan jumpa pers tentang pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Cimahi, Rabu (24/7/2024).
Foto: Dok Republika
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah (kanan) melakukan jumpa pers tentang pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Cimahi, Rabu (24/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang ibu rumah tangga berinisial FS (28 tahun) asal Soreang, Kabupaten Bandung nekat menjadi pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Ia ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cimahi di kediamannya pada tanggal 13 Juli lalu.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan petugas menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang FS yang mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap FS. "Kita amankan tersangka FS, ibu rumah tangga asal Soreang, Kabupaten Bandung," ucap dia, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga

Dari tangan tersangka, ia mengatakan telah diamankan 300 gram lebih sabu serta ekstasi. "Dia menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 300 gram lebih," ungkap Tri.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan FS mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AK dari Jakarta. Barang haram tersebut dipak menjadi paket 10 gram.

Ia mengatakan barang tersebut diedarkan ke sejumlah wilayah di Bandung Barat, Cimahi, Kota Bandung serta Kabupaten Bandung. Petugas sendiri masih memburu AK yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Narkoba mengatakan FS pertama kali mendapatkan sabu secara bertahap mulai dari 500 gram, 300 gram, 100 gram dan terakhir 300 gram. Ia menyebut total lebih dari 1 kilogram yang telah diedarkan tersangka.

Tanwin mengatakan tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu untuk tiap ons sabu. Ia menuturkan tersangka mengaku mengedarkan sabu karena membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, FS dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tajin 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukum minimal lima tahun penjara serta maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 20 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement