Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Rizqa Yunia menyebutkan bahwa upaya PK yang diajukan pihak pemohon Saka Tatal, bakal diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan itu diambil setelah proses persidangan di Cirebon, Jawa Barat, dirampungkan.
“Sebelum sidang ini kami tutup, kami ingatkan kembali bahwa perkara PK ini yang memberikan putusannya atau mengabulkannya adalah Majelis Hakim yang ada di MA,” kata Rizqa di sela-sela persidangan di PN Cirebon, Rabu.
Rizqa menjelaskan kalau PN Cirebon hanya menerima berkas pengajuan PK, termasuk bukti baru atau novum yang sudah diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal pada 8 Juli 2024. Setelah berkas ini diterima, pihaknya kemudian langsung menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum pemohon.
Ia menyebutkan proses sidang tersebut berjalan lancar, yakni kuasa hukum dari Saka Tatal dapat menyampaikan memori PK yang tercantum pada 55 lembar dokumen milik pemohon. “Pembacaan memori PK sudah disampaikan oleh kuasa hukum pemohon. Namun dari pihak termohon meminta waktu untuk menanggapi, kita beri waktu,” ujarnya.