REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang telah membekuk para pelaku pengeroyokan terhadap seorang laki-laki yang terjadi di dekat Stadion Citarum, Semarang Timur, Kota Semarang. Video pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Ardi Kurniawan mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Ahad (21/7/2024), pukul 02:00 WIB. Dia menjelaskan, pada saat kejadian, korban, yakni Suranto (39 tahun), sedang mengobrol dengan temannya. Kala itu datang sepuluh orang dengan mengendarai empat sepeda motor. Kesepuluh orang tersebut hendak menyambangi tiga orang lainnya yang turut berada di lokasi.
"Itu mereka rencananya akan berkelahi, entah tawuran ataupun pengeroyokan, yang jelas mereka bertemu di dekat Stadion Citarum itu," kata AKP Ardi saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (24/7/2024).
Melihat hal itu, Suranto mencoba melerai dan memberi tahu agar tidak membuat keributan di lokasi kejadian. Para pelaku pengeroyokan tidak menerima ditegur oleh korban. Setelah itu para pelaku melempari korban dengan batu.
"Selain dengan batu, para pelaku juga menggunakan gesper atau ikat pinggang untuk menyerang korban. Kemudian korban setelah diserang pingsan, tidak sadarkan diri. Bangun-bangun sudah di rumah sakit," ucap AKP Ardi.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar di kepala belakang, kening sebelah kanan, leher kanan, dan luka pada jari telunjuk. AKP Ardi mengatakan, setelah korban membuat laporan ke Polrestabes Semarang, jajarannya segera bergerak memburu para pelaku.
Kesepuluh orang yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan berhasil ditangkap. "Kemudian kita dalami dan tetapkan tersangka ada enam orang. Yang empat orang (lainnya) masih dikembangkan sebagai saksi," kata AKP Ardi.
Salah satu pelaku pengeroyokan, Aan, mengatakan, sebelum pengeroyokan terjadi, dia dan teman-temannya baru saja pulang dari tempat karoke. Dia pun mengakui berada di bawah pengaruh alkohol. Namun Aan mengklaim, dia sempat dipukul lebih dulu oleh korban. Ia kemudian membalas. "Terus teman-teman (saya) mengeroyok korban," ucapnya.
AKP Ardi mengatakan, keenam tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP. "Dengan ancaman pidama lima tahun enam bulan," ujarnya.