Kamis 25 Jul 2024 05:02 WIB

Stafsus: Korupsi PT Inka Hasil Laporan Erick Thohir ke Jampidun

Jadi yang melaporkan adalah Pak Erick, bagian dari bersih-bersih BUMN.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Mahendra Sinulingga.
Foto: Pertamina
Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Mahendra Sinulingga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, temuan dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim di PT Industri Kereta Api (Inka) merupakan hasil laporan Menteri BUMN Erick Thohir pada 2022. "Jadi pada tahun 2022, Pak Erick itu lewat deputi hukumnya mengirim surat ke Jampidun (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) supaya minta Inka diinvestigasi," ujar Arya di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Arya menyampaikan, pelaporan itu merupakan komitmen dari Erick untuk memberantas kasus korupsi di jajaran BUMN. "Jadi yang melaporkan adalah Pak Erick, bagian dari bersih-bersih BUMN. Jadi Inka ini adalah bagian dari bersih-bersih BUMN," katanya.

Baca Juga

Kementerian BUMN terus melakukan bersih-bersih sebagai upaya transformasi. Menurut Arya, Erick dengan tegas berani melaporkan direksi yang melakukan penyelewengan di perusahaan pelat merah. Adapun beberapa kasus yang dilaporkan oleh Erick, antara lain PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), PT Waskita (Persero), PT Wijaya Karya (Persero), dan PT Telkom Indonesia (Persero).

"Siapa yang berani melaporkan anak buahnya, coba dicek, Ya Pak Erick. Inka itu Pak Erick yang laporkan ke Kejaksaan tahun 2022," ucap mantan politikus Perindo tersebut

 

Penyidik Kejati Jatim menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Inka dan tidak ada peruntukannya mencapai sekitar Rp 28 miliar terkait proyek fiktif di Republik Demkoratik Kongo. Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati mengaku, masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara itu.

"Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," katanya kepada wartawan usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/7/2024).

Perkara dugaan korupsi itu berawal saat PT Inka berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta di Kongo pada 2020. Proyek itu difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Saat itu, perusahaan asing menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa. Selanjutnya PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT Inka bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura.

Perusahaan patungan itu bernama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik. PT Inka kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, proyek di Kongo tersebut sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement