Kamis 25 Jul 2024 05:53 WIB

Roti Aoka Viral, Tindakan Ini Segera Dilakukan BPJPH

Roti Aoka viral terkait kandungannya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Roti Aoka
Foto: blibli com
Roti Aoka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Roti bermerk Aoka tengah viral karena karena kandungannya. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPOM RI.

"Sudah kami tindak lanjuti (laporan tentang Aoka) akan komunikasi dengan BPOM RI kalau memang perlu diuji maka kami ambil sampelnya," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga

BPJPH, lanjut Aqil, bakal mencabut sertifikat halal roti Aoka jika terbukti mengandung zat berbahaya yang tidak sesuai dengan standarisasi produk kehalalan. Jika diperlukan, BPJPH juga akan melakukan pengujian kembali kandungan dalam roti Aoka di lab BPJPH dan bila ditemukan komponen tidak halal dalam bahan baku pembuatan roti Aoka, maka sertifkat halal yang dimiliki PT Indonesia Bakery Family (IBF) akan dicabut.

“Sanksinya kalau dia manipulasi tentu sertifikatnya akan dicabut,” tegas Aqil.

Aqil mengatakan, selama ini BPJPH selalu melakukan pengawasan secara berkala dan juga rutin bakan tak jarang BPJPH melakukan sidak untuk memastikan pemegang sertifikat halal ini konsisten dan komitmen menjalankannya. "Kami melakukan pengawasan secara periodik, secara rutin bisa juga sesekali melakukan sidak. Kami juga sudah mempersiapkan pengawasan secara terpadu lintas kementerian dan lembaga,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman belum dapat memastikan kebenaran informasi terkait kandungan zat pengawet sodium dehydroacetate dalam roti tersebut. Adhi menyerahkan tanggung jawab itu kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Tetapi kalau benar-benar ditemukan ada kandungan yang tidak boleh, tentu BPOM akan segera melakukan tindak pengamanan supaya tidak membahayakan konsumen ... Saya kira itu harus segera ditangani supaya tidak membahayakan konsumen," katanya, Senin (22/7/2024).

Sementara berdasarkan hasil pengujian BPOM pada sejumlah sampel yang diambil 28 Juni menunjukkan kandungan tersebut tidak teridentifikasi pada produk roti Aoka buatan PT Indonesia Bakery Family, Bandung. Hal ini sejalan dengan inspeksi langsung ke tempat produksi terkait, pada 1 Juli 2024. BPOM menyebut tidak ditemukan natrium dehidroasetat di sarana produksi Aoka.

Namun, BPOM memerintahkan produsen Roti Okko untuk menarik produknya dari pasaran usai ditemukan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut. Penarikan produk tersebut dilatarbelakangi ketidakpatuhan produsen dalam menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Diketahui, batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia telah ditetapkan oleh beberapa badan pengatur kesehatan. Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) adalah 0-0,6 mg per kg berat badan per hari.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement