Kamis 25 Jul 2024 10:44 WIB

Bank Jatim Syariah Resmi Jadi Penerima Setoran Dana Haji, Ini Strategi ke Depan

UUS Bank Jatim secara masif mendorong gerakan haji muda.

PT Bank Jatim Tbk
Foto: Bank Jatim
PT Bank Jatim Tbk

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi menjadi Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2024-2027. Komitmen tersebut seiring dengan telah dilakukannya penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Penunjukan UUS Bank Jatim sebagai BPS BPIH merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh perseroan,” kata Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga

Arif menuturkan hal tersebut menjadi kesempatan bagi Bank Jatim untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia. Sebagai langkah pertama, UUS Bank Jatim secara masif mendorong gerakan haji muda untuk generasi milenial yang sejalan dengan harapan BPKH agar anak-anak muda mulai peduli terhadap rencana keuangan haji.

“Gerakan haji muda dilakukan untuk menekan jamaah haji usia tua di masa mendatang. Melalui gerakan haji muda ini, masyarakat dapat memiliki perencanaan keuangan yang matang,” ujarnya.

Untuk mempermudah generasi milenial dalam mempersiapkan siri berangkat haji, UUS Bank Jatim memiliki produk Tabungan Haji iB Amanah sebagai sarana mendapatkan kepastian porsi haji regular. Tabungan Haji iB Amanah merupakan simpanan dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan sistem setoran bebas atau bulanan.

Akad yang digunakan adalah Mudharabah Mutiaqah dengan keunggulan seperti proses mendapatkan nomor porsi haji lebih mudah karena UUS Bank Jatim terkoneksi online dengan Siskohat atau Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement