REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, meyakini kematian Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky, murni akibat kecelakaan lalu lintas.
Kesimpulan itu mereka sampaikan dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus itu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Rabu (24/7/2024) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, salah satu tim kuasa hukum keluarga almarhumah Vina, Raden Reza Pramadia, menyatakan, pihaknya bersama keluarga almarhumah Vina hingga kini masih meyakini kematian Vina akibat pembunuhan berencana.
"Sampai saat ini, dari pihak keluarga almarhumah Vina masih meyakini itu adalah pembunuhan berencana, sesuai keputusan pengadilan yang sudah incraht dan sesuai yang ada di BAP,’’ ujar Reza, Kamis (25/7/2024).
Reza mengatakan, pihaknya tetap berpedoman pada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa kasus itu adalah pembunuhan berencana, hingga nanti ada keputusan terbaru. Karena itu, pihaknya menyerahkan kembali hal tersebut kepada kepolisian dan pengadilan.
Ketika ditanya langkah selanjutnya yang akan dilakukan tim kuasa hukum keluarga almarhumah Vina, Reza mengatakan, pihaknya masih mengikuti jalannya persidangan PK Saka Tatal. Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi bila ada pemanggilan saksi dari pihak keluarga almarhumah Vina.
"Itu yang masih kita tunggu perjalanan sidangnya,’’ ucap Reza.
Jika memang ada pemanggilan saksi, Reza memperkirakan, kakak kandung Vina, Marliyana dan orang yang dulu memandikan jenazah Vina, yang akan diminta sebagai saksi. Dia juga memperkirakan, saksi lain yang akan dimintai keterangannya adalah dua orang yang dulu ikut membongkar makam almarhumah Vina untuk diotopsi, yaitu ketua RW setempat dan pamannya Vina.