REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Penyebab kematian Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, yang disebut akibat pembunuhan, saat ini mendapat tentangan dari kubu Saka Tatal, mantan terpidana kasus tersebut.
Kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, meyakini kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan, bukan pembunuhan seperti yang diputuskan oleh pengadilan delapan tahun lalu.
‘’Dan hari ini jelas kesimpulan sidangnya bahwa kematian ini (Vina dan Eky) bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan, tapi murni karena kecelakaan, sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun. Demikian itu kesimpulan kita,’’ ujar Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, saat ditemui usai sidang PK di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti mengatakan, pihaknya memiliki novum atau bukti baru untuk mendukung kesimpulan mereka mengenai penyebab meninggalnya Vina dan Eky. ‘’Dengan sepuluh novum, bukti terbaru yang kita ajukan, kita yakinkan ini adalah kecelakaan. Kita meminta dan memohon bahwa harus dengan teliti dan jelas majelis hakim yang mulia di Mahkamah Agung bisa dapat mengabulkan atas permohonan PK kami,’’ kata Krisna.
Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga Vina Raden Reza Pramadia mengatakan, akan menghargai apapun keputusan pengadilan. Hal itu disampaikannya ketika ditanya bilamana Mahkamah Agung mengabulkan PK Saka Tatal, yang menyatakan bahwa kematian Vina akibat kecelakaan.
‘’Ya kita akan menghargai apapun keputusan pengadilan. Misalkan itu adalah laka lantas tunggal, kita akan legowo pihak keluarga. Yang penting kasus ini jelas penyebabnya,’’ kata Reza, Kamis (25/7/2024).
Namun, kata Reza, sampai saat ini pihaknya bersama keluarga Vina masih meyakini bahwa kematian Vina adalah akibat pembunuhan berencana. Hal itu sesuai keputusan pengadilan yang sudah incraht dan kronologis dalam BAP.