Kamis 25 Jul 2024 11:54 WIB

Jika MA Kabulkan PK Saka Tatal, Ini Sikap Keluarga Vina

Keluarga Vina masih meyakini bahwa kematian Vina adalah akibat pembunuhan berencana.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Penyebab kematian Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, yang disebut akibat pembunuhan, saat ini mendapat tentangan dari kubu Saka Tatal, mantan terpidana kasus tersebut.

 

Baca Juga

Kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, meyakini kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan, bukan pembunuhan seperti yang diputuskan oleh pengadilan delapan tahun lalu.

‘’Dan hari ini jelas kesimpulan sidangnya bahwa kematian ini (Vina dan Eky) bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan, tapi murni karena kecelakaan, sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun. Demikian itu kesimpulan kita,’’ ujar Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, saat ditemui usai sidang PK di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti mengatakan, pihaknya memiliki novum atau bukti baru untuk mendukung kesimpulan mereka mengenai penyebab meninggalnya Vina dan Eky. ‘’Dengan sepuluh novum, bukti terbaru yang kita ajukan, kita yakinkan ini adalah kecelakaan. Kita meminta dan memohon bahwa harus dengan teliti dan jelas majelis hakim yang mulia di Mahkamah Agung bisa dapat mengabulkan atas permohonan PK kami,’’ kata Krisna.

Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga Vina Raden Reza Pramadia mengatakan, akan menghargai apapun keputusan pengadilan. Hal itu disampaikannya ketika ditanya bilamana Mahkamah Agung mengabulkan PK Saka Tatal, yang menyatakan bahwa kematian Vina akibat kecelakaan.

‘’Ya kita akan menghargai apapun keputusan pengadilan. Misalkan itu adalah laka lantas tunggal, kita akan legowo pihak keluarga. Yang penting kasus ini jelas penyebabnya,’’ kata Reza, Kamis (25/7/2024).

Namun, kata Reza, sampai saat ini pihaknya bersama keluarga Vina masih meyakini bahwa kematian Vina adalah akibat pembunuhan berencana. Hal itu sesuai keputusan pengadilan yang sudah incraht dan kronologis dalam BAP. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement