REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap jaksa mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024), kepada Gregorius Ronald Tannur terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga meninggal.
Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius dari semua dakwaan. "Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini," kata Habiburokhman dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Baca: Konsul RI di Tawau Terima Kunjungan Danrem Maharajalila
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meningga. Gregorius merupakan putra dari anggota Komisi IV DPR RI nonaktif, Edward Tannur.
Habiburokhman pun mengaku prihatin atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim. "Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur," ujarnya.
Baca: Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo Resmi Jabat Kapendam Tanjungpura
Menurut dia, majelis hakim PN Surabaya semestinya menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis) dalam menjatuhkan vonis atas kasus tersebut. "Kalau saya mengikuti kasusnya melihat videonya, menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis," tutur Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, hal itu karena terdakwa sadar bila perbuatan yang dilakukan terhadap korban berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa. "Jadi, walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia. Nah, ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut," kata Habiburokhman.
Dia pun lantas mengajak segenap masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus tersebut hingga di pengadilan tingkat banding. "Dan, kita sama-sama kawal di pengadilan tingkat banding agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan," kata Habiburokhman.