REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2023. Namun, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan terkait pengelolaan keuangan Pemprov DKI Jakarta, yang salah satunya adalah penyaluran bantuan sosial di Dinas Pendidikan (Disdik).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, temuan itu terkait penyaluran program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Pasalnya, selama ini masih ada penerima manfaat yang tidak sesuai ketentuan.
"Itu mungkin KJP tadi kan. KJP, KJMU. Makanya kita update terus. Kita update yang tadi saya sampaikan kan penduduk ada yg keluar masuk," kata dia usai rapat paripurna di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Dalam kesempatan lain, Heru mengatakan, pihaknya melakukan perbaikan terhadap program yang sudah berjalan. Salah satunya adalah perbaikan terkait program KJP dan KJMU.
Perbaikan yang dilakukan itu adalah mendata ulang penerima manfaat kedua program tersebut. Dengan begitu, program itu menjadi lebih tepat sasaran.
"Saya kan enggak motong KJP. Masa ada siswa yang kaya dapat KJP? Enggak juga, ada BPK, ada BPKP, semua saya rapikan sesuai dengan rule yang ada," kata dia saat menjawab kritik Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, meski memberikan opini WTP, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta. Setidaknya, terdapat lima masalah yang ditemukan BPK dalam laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, aset tetap tanah di lokasi Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berpotensi tercatat ganda, pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum seluruhnya didukung BAST dari pengembang, dan penyelesaian aset tetap konstruksi dalam pengerjaan berlarut-larut.
Kedua, Pemprov DKI Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya, serta potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum didukung perjanjian kerja sama.
Ketiga, kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda.
Keempat, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat. Kelima, penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Disdik.