Kamis 25 Jul 2024 15:07 WIB

Sinergi BRI Life dan PNM Tingkatkan Kesejahteraan Nasabah Ultra Mikro

Sinergi yang disepakati ialah pemasaran produk AM Jiwa Umi Syariah kepada nasabah PNM

Red: Friska Yolandha
PT Asuransi BRI Life bersama PT Permodalan Nasional Madani (PMN), melakukan sinergi dalam rangka optimalisasi BRI Group. Kolaborasi yang dilakukan melalui penandatangan kerja sama distribusi dan pemasaran Asuransi Mikro Jiwa Ultra Mikro Syariah (AM Jiwa UMi Syariah), dengan model bisnis Kerjasama Referensi Badan Usaha NonBank.
Foto: dok
PT Asuransi BRI Life bersama PT Permodalan Nasional Madani (PMN), melakukan sinergi dalam rangka optimalisasi BRI Group. Kolaborasi yang dilakukan melalui penandatangan kerja sama distribusi dan pemasaran Asuransi Mikro Jiwa Ultra Mikro Syariah (AM Jiwa UMi Syariah), dengan model bisnis Kerjasama Referensi Badan Usaha NonBank.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai wujud kepedulian pada masyarakat ultra mikro, serta dalam upaya untuk meningkatkan penetrasi asuransi jiwa di Indonesia, PT Asuransi BRI Life bersama PT Permodalan Nasional Madani (PMN), melakukan sinergi dalam rangka optimalisasi BRI Group. Kolaborasi yang dilakukan melalui penandatangan kerja sama distribusi dan pemasaran Asuransi Mikro Jiwa Ultra Mikro Syariah (AM Jiwa UMi Syariah), dengan model bisnis Kerjasama Referensi Badan Usaha NonBank.

Bentuk sinergi yang disepakati adalah pemasaran produk AM Jiwa Umi Syariah kepada nasabah PNM, yang tergabung dalam program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Mekaar merupakan program pembinaan khusus yang dilaksanakan oleh PNM bagi ibu-ibu pra sejahtera produktif nonbankable, yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha dengan akses pendanaan tanpa jaminan. Tercatat jumlah nasabah Mekaar PNM saat ini telah mencapai lebih dari 15 juta nasabah aktif di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Adapun Asuransi Mikro Jiwa Ultra Mikro Syariah (AM Jiwa UMi Syariah), merupakan produk asuransi dari PT. Asuransi BRI Life, yang memberikan manfaat asuransi jiwa meninggal dunia kepada peserta karena sebab apapun dalam masa asuransi. Pilihan premi yang ditawarkan kepada peserta asuransi ultra mikro ini sangatlah terjangkau, yakni sebesar 20 ribu rupiah dan 40 ribu rupiah, dengan manfaat proteksi jiwa hingga Rp 3 juta.

Hadir dalam penandatanganan kerja sama Direktur Utama PT BRI Life Aris Hartanto didampingi Direktur Kepatuhan dan Legal I Dewa Gede Agung serta Direktur Pemasaran Sutadi. PNM menyambut hangat kehadiran BRI Life yang diwakili oleh Direktur Operasional Sunar Basuki dan Prasetya Sayekti selaku Direktur Bisnis.

Direktur Utama PT BRI Life Aris Hartanto, mengatakan perusahaan terus mengembangkan produk-produk asuransi untuk menjangkau kebutuhan proteksi masyarakat Indonesia yang beragam. Asuransi Mikro Jiwa Ultra Mikro Syariah merupakan salah satu produk asuransi mikro yang kami miliki, yang dapat menjadi solusi keuangan bagi kebutuhan masyarakat yang memiliki kebutuhan proteksi yang sederhana.

"Dengan adanya dukungan dari mitra bisnis kami PNM, kami berharap produk ini dapat dipasarkan dan diterima dengan baik oleh nasabah," katanya.

Diluncurkannya Asuransi Mikro Jiwa Ultra Mikro Syariah, merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Program Layanan Keuangan Mikro, yang merupakan produk dan jasa keuangan dari berbagai industri jasa keuangan yang bersifat low cost, dengan proses yang sederhana, cepat, akses yang mudah," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasional PNM Sunar Basuki menyampaikan ungkapan terima kasihnya atas partisipasi BRI Life dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nasabah Mekaar. PNM juga berkomitmen untuk memperkuat digitalisasi nasabah ultra mikro (UMi) serta menoptimalkan pemberdayaan bagi nasabah binaannya salah satunya melalui proteksi asuransi.

“Kami mengapresiasi sinergi dan kerja sama ini agar nasabah ultra mikro PNM dapat lebih tenang dan nyaman dalam menjalankan usaha mereka,” tutup Sunar. Sunar percaya dengan adanya proteksi bagi masyarakat prasejahtera dapat memberikan keberlanjutan dalam mendukung kebutuhan keluarga.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

(QS. Al-Ma'idah ayat 89)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement