REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) yang terdiri dari Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, dan Polda Metro Jaya terus bersinergi.
Hasilnya, sepanjang tahun 2022 hingga 24 Juli 2024, sinergi telah berhasil melakukan 22 penyerahan tersangka dan barang bukti dengan total kerugian pendapatan negara sebanyak Rp79.305.394.750. Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar, rincian total kerugian pendapatan negara yang berhasil diselamatkan tersebut adalah di Kanwil DJP Jawa Barat I sekitar Rp 19,16 miliar, Kanwil DJP Jawa Barat II sekitar Rp19,07 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III sekitar Rp 41,07 miliar.
Untuk meningkatkan kolaborasi sinergis tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat bersama Kejati Jawa Barat, Polda Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Provinsi Jawa Barat, di Bandung Barat, (Rabu, 24/7).
Kegiatan yang bertema "Peningkatan Sinergi Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan" itu bertujuan untuk meningkatkan sinergi penegakan hukum pidana perpajakan dan membahas isu-isu terkait penanganan pidana perpajakan di Provinsi Jawa Barat.