REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina yang diajukan oleh Saka Tatal, mantan terpidana kasus itu, mendapat dukungan dari kuasa hukum Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus tersebut.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM bahkan hadir langsung menyaksikan jalannya sidang perdana PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Toni menilai, untuk mengungkap kasus itu agar terang benderang, maka Iptu Rudiana (ayah kandung Eky), semestinya turut dihadirkan dalam sidang PK tersebut. ‘’Saya berharap di sidang PK ini, Pak Rudiana bisa dihadirkan, supaya jelas,’’ kata Toni.
Toni mengungkapkan, peran Rudiana sangat penting dalam kasus Vina. Pasalnya, Rudiana merupakan orang yang menangkap delapan terpidana pada 2016 silam.
‘’Asal mula ditangkapnya delapan orang (terpidana) ini oleh Pak Rudiana, berdasarkan keterangan dari Aep. Sementara Pak Rudiana tidak menyaksikan langsung peristiwa itu. Dari mana dasarnya, apakah ada alat bukti yang mengarah kedelapan pelaku? Apakah cukup keterangan Aep saja? Apakah Aep melihat juga?,’’ papar Toni.
‘’Jadi kalau Pak Rudiana hadir, akan ditanya oleh hakim, oleh pengacara Saka Tatal, bagaimana bisa yakin delapan orang inilah yang melakukan itu?" imbuhnya.
Hingga saat ini, Toni mengaku tidak tahu apakah Iptu Rudiana akan dihadirkan atau tidak dalam sidang PK Saka Tatal. ‘’Belum tahu apakah akan hadir atau tidak. Ini harapan saya dalam PK ini karena untuk mengungkap kebenaran, maka dimulai dari Pak Rudiana dulu,’’ kata Toni.