Kamis 25 Jul 2024 18:14 WIB

Kejagung Nilai Janggal Ronald Tannur Pelaku Pembunuhan Divonis Bebas

Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas matinya orang itu?

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Gregorius Ronald Tannur (kanan) divonis bebas.
Foto:

Kasus Ronald Tannur membunuh Dini Sera terjadi pada medio Oktober 202. Mengacu berkas dakwaan yang dibacakan di persidangan, peristiwa tersebut berawal pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kala itu, saksi Ivan Sianto (IS) menelefon Dini Sera untuk datang ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Kota Surabaya. Dini Sera datang ke tempat kejadian perkara (TKP)  bersama Ronald Tannur yang merupakan kekasihnya.

Mereka menuju ke ruang karaoke nomor 7. Di tempat tersebut, selain IS, sudah ada teman-teman Dini Sera lainnya, yaitu Rahmadi Rifan (RR), Eka Yuna Prasetya (EYP), dan Allan Christian (AC).

Sekitar pukul 22.10 WIB, datang saksi lainnya, yakni Bella (B). Pada malam karaoke, semua yang ada di ruang 7 itu mengkonsumsi miniman beralkohol jenis Tequilla Jose. Semula, Dini Sera menolak untuk ikut minum.