Kamis 25 Jul 2024 18:32 WIB

Muhammadiyah Terima Konsesi Lahan Tambang? Ini Dua Pernyataan Terbaru Abdul Mu'ti

Ormas keagamaan dinilai mendapatkan keistimewaan boleh memiliki tambang.

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Muti
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Muti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menawarkan kepada organisasi massa keagamaan termasuk ormas Islam dalam hal ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah konsesi lahan tambang. Ramai diberitakan bila Muhammadiyah menerima konsesi yang menjadi perdebatan hangat di kalangan ormas yang didirikan KH Ahmad Dahlan tersebut. 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti lewat akun X nya @Abe_Mukti mengungkap dua pernyataan terkait masalah tersebut. 

Baca Juga

  1. Ada penawaran oleh Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadilla yang disampaikan dalam rapat Pleno PP. Muhammadiyah 13 Juli 2024. Meskipun, belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah.
  2. PP. Muhammadiyah telah membahas penawaran tersebut dalam Pleno 13 Juli 2024. Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP. Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta.

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, ormas keagamaan mendapatkan keistimewaan (privilege) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelola usaha pertambangan batu bara.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu adalah perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Bapak Presiden bahwa ormas keislaman boleh punya tambang,” ucap Menko Airlangga Hartarto saat menyampaikan pidato di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2024), dilansir kantor berita Antara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement