Kamis 25 Jul 2024 20:35 WIB

Kejagung Sudah Dengar Kabar Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Timah Berada di Singapura

Satu tersangka kasus korupsi timah yang diduga di Singapura itu adalah Hendry Lie.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Foto: Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons isu keberadaan salah-satu tersangka korupsi timah Hendry Lie (HL) yang berada di Singapura. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar menegaskan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah mendengar kabar tersebut dan akan melakukan pengecekan langsung.

“Terkait informasi itu (keberadaan Hendry Lie di Singapura), itu sekarang penyidik sedang melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga

Harli mengaku belum mengetahui pasti apa hasil dari monitoring tim penyidikan. Akan tetapi, kata Harli, tim penyidiknya masih menebalkan status tersangka tersangka Hendry Lie.

“Saya kita, nanti pada saatnya, pastinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke penuntutan untuk segera disidangkan,” kata Harli.

Dalam pengusutan kasus korupsi penambang timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung 2015-2022, tim penyidik Jampidsus-Kejakgung menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Sebanyak 18 tersangka dalam kasus yang merugikan negara setotal Rp300 triliun itu, berkas penyidikannya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dibawa ke persidangan.

Masih tersisa empat tersangka lagi yang berkas perkaranya belum rampung di penyidikan. Salah-satunya adalah tersangka Hendry Lie. Hendry Lie, ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Jampidsus, pada April 2024 lalu.

Fandy Lingga (FL), adik Hendry Lie, pun dijadikan tersangka dalam kasus yang sama. Tapi berbeda perlakuan penyidik, terhadap semua tersangka dalam kasus itu dilakukan penahanan, termasuk Fandy Lingga, yang juga mantan petinggi Sriwijaya Air.

Sedangkan terhadap Hendry Lie, sampai kini tak dilakukan penahanan, pun diragukan dimana keberadaannya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, pernah mengatakan, Hendry Lie tak ditahan karena dalam kondisi sakit.

Akan tetapi, hingga saat ini, pun tak ada penjelasan dari Kejakgung perihal sakit apa yang dialami oleh Hendry Lie. Harli sendiri, selaku juru bicara resmi Kejakgung, mengaku tak mengetahui sakit apa yang menghalangi penyidik menjebloskan Hendry Lie ke sel tahanan. Pun apakah Hendry Lie sudah dalam status cegah, Harli tak menjawab. Sementara semua tersangka dalam kasus tersebut, saat ini sudah dalam tahap untuk segera diseret ke persidangan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement