Kamis 25 Jul 2024 21:09 WIB

KY Akan Periksa Hakim Pemutus Vonis Bebas Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) mengambil inisiatif memeriksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, meskipun belum ada pelaporan resmi, namun otoritasnya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim yang memutuskan kasus tersebut.

Mukti beralasan, putusan bebas untuk anak mantan politikus PKB Eward Tannur tersebut, saat ini menjadi kecurigaan publik. “Karena belum ada laporan resmi ke KY, sedangkan putusan ini sudah menjadi perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut,” kata Mukti dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga

Mukti menerangkan, KY memang tak punya otoritas untuk mengomentari putusan hakim yang sudah dijatuhkan. Namun begitu, kata Mukti, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa hakim pemutus perkara tersebut. Pun mengerahkan tim investigasi yang sesuai kewenangan KY, untuk menyelidiki suatu dugaan pelanggaran etik hakim dalam memutus perkara

“KY memungkinkan untuk menurunkan tim investigasi menyelidiki, serta mendalami putusan tersebut, guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam putusan tersebut,” ujar Mukti.

Ronald Tannur, adalah putra dari mantan politikus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edward Tannur. Pada Rabu (24/7/2024) Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur, selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera pada Oktober 2023 lalu.

Vonis bebas tersebut, terbalik dengan desakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ronald Tannur dipenjara selama 12 tahun, dan membayar restitusi korban senilai Rp 263 juta atas perbuatan kekerasan, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa Dini Sera. Atas vonis bebas tersebut, pun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menegaskan, putusan hakim tersebut harus dilawan karena dinilai janggal, dan memberikan rasa adil bagi korban. Padahal, kata Harli, selama pembuktian di persidangan, JPU mampu memberikan bukti-bukti perbuatan kekerasan, dan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur sampai membuat Dini Sera meninggal dunia karena sengaja dilindas mobil.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement