REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merespons pernyataan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yang menyebut usia Kaesang belum cukup untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (25/7/2024), saat sesi jumpa pers, Kaesang mengatakan bahwa dirinya mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ya balik lagi, saya taat dengan konstitusi. Itu saja," kata Kaesang menjawab pertanyaan wartawan.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di hadapan wartawan saat acara partai di Jakarta, Rabu (24/7/2024), menilai sejauh ini hanya Anies Baswedan kandidat kuat Pilkada 2024. Jazilul, saat ditanya peluang Kaesang dan Jusuf Hamka alias Babah Alun, menyebut keduanya masih terkendala umur untuk Kaesang, sementara Babah Alun terkendala elektabilitas.
"Kaesang belum cukup umur. Babah Alun? Ya selamat, itu kan sikap Partai Golkar. Akan tetapi, Babah Alun perlu kerja keras. Elektoralnya belum ada," kata Jazilul.
Terkait dengan ketentuan mengenai batas usia calon kepala daerah, Mahkamah Agung (MA) dalam surat putusannya bernomor 23P/HUM/2024 mengabulkan gugatan terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dalam putusan MA itu, majelis hakim mengubah frasa "terhitung sejak penetapan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Dengan demikian, putusan MA itu dapat membuka jalan bagi Kaesang untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024 mengingat bakal berusia 30 tahun—sesuai dengan batas usia minimal yang ditetapkan dalam aturan—saat masa pelantikan.