REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya Dini Sera Afrianti (29 tahun) mati, divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (24/7/2024). Tiga hakim yang memutuskan putra dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tak bersalah melakukan penganiyaan, dan pembunuhan adalah hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Dalam kasus tersebut, menempatkan Hakim Erintuah Damanik sebagai ketua majelis pengadil. Sedangkan Hakim Heru Hanindyo, dan Hakim Mangapul adalah dua anggota majelis pengadil. Tak ada dissenting opinion atau beda pendapat dari para hakim dalam putusan bebas terhadap Ronald Tannur itu.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntuannya, meminta para ‘Wakil Tuhan’ itu menghukum Ronald Tannur 12 tahun penjara, dan mewajibkan restitusi senilai Rp 263 juta untuk keluarga korban.
Dalam tuntutannya, JPU mengacu pada terbuktinya pendakwaan terhadap Ronald Tannur dalam persidangan. Jaksa pada saat pendakwaan, menebalkan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUH Pidana tentang kekerasan, dan penganiayaan higga mati seseorang, serta Pasal 359 tentang kealpaan yang membuat orang lain hilang nyawa. Akan tetapi, dalam putusan para hakim, Ronald Tannur, tak terbukti melakukan penghilangan nyawa Dini Sera seperti yang dituduhkan JPU.