Jumat 26 Jul 2024 12:01 WIB

Sidang PK Saka Tatal Kembali Digelar, Ini Agendanya

Petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kota melakukan sterilisasi di ruang sidang

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Sidang kedua ini mengagendakan kontra memori atau jawaban dari termohon. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Berdasarkan pantauan, petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kota melakukan sterilisasi di ruang sidang Cakra sebelum sidang dimulai. Hal itu untuk memastikan keamanan selama berlangsungnya persidangan.

Baca Juga

Petugas terlihat mengecek seluruh sudut ruangan sidang. Dengan menggunakan alat detektor, petugas secara teliti memeriksa seluruh sudut ruangan.

Seperti diketahui, dalam sidang perdana PK yang digelar pada Rabu (24/7/2024), tim kuasa hukum telah menyampaikan Memori PK maupun Penambahan Memori PK. Mereka juga menyampaikan sepuluh novum atau bukti terbaru dalam kasus tersebut.

Tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang itu juga berkesimpulan bahwa penyebab kematian Vina dan Eky adalah murni akibat kecelakaan, dan bukan karena pembunuhan dan pemerkosaan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement