REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara Hendra Ferdiansyah menanggapi putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Hendra mengaku prihatin dan mengecam putusan bebas yang disebutnya mengabaikan fakta-fakta di lapangan tersebut.
"Kami sangat prihatin dan kecewa atas putusan hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronal Tannur, ini sangat menciderai rasa keadilan bagi korban dan kita semua, hakim telah mengabaikan fakta-fakta di lapangan yang disampaikan oleh jaksa yang menurut kami sangat kuat," jelas Hendra.
Ia mengatakan, kasus yang menewaskan Dini tersebut fakta-fakta lapangan yang ditunjukan oleh jaksa dan kepolisian sebagai bukti cukup jelas sehingga putusan yang ada dinilai sangat jauh dari rasa keadilan.
"Bukti-bukti yang disampaikan jaksa harusnya sudah cukup kuat, ada rekaman, hasil visum juga ada, korbanya sampai meninggal harusnya sudah bisa sebagai landasan hakim menghukum pelaku dengan hukuman yang setimpal tapi ini malah di vonis bebas," tambah Hendra.
Lebih lanjut, Hendra mendorong Kejaksaan Negeri Surabaya untuk langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut. Ia juga meminta agar komisi yudisial dan Mahkamah Agung turun tangan memeriksa seluruh hakim yang mengadili kasus tersebut.
"Atas putusan yang sangat tidak mencerminkan rasa keadilan tersebut kami meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memeriksa seluruh hakim yang menangani perkara tersebut, kami juga mendorong kejaksaan untuk langsung mengajukan banding atas putusan tersebut," ujar Hendra yang juga aktif sebagai tenaga ahli di DPR RI.
Hendra menyampaikan rasa simpati dan dukungan untuk keluarga Dini, meminta aparat hukum bekerja profesional demi tegaknya keadilan.
"Kami meminta penegak hukum bekerja profesional dan melindungi hak-hak korban, keadilan harus ditegakan dalam situasi apapun," pungkasnya.