Satu, Peninjauan Kembali tidak konsisten dalam permohonannya yaitu bahwa pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan bahwa kejadian terebut merupakan kecelakaan lalu lintas, tetapi dari isi permohonan lain bahwa penjelasan terpidana Saka Tatal melakukan pemukulan terhadap korban Muhammad Rizky Rudiana.
Dua, dalam permohonan Peninjauan Kembali bukan ruang lingkup materi Peninjauan Kembali tetapi termasuk ruang lingkup praperadilan dan pembelaan
Tiga, pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena fakta yang disampaikan oleh pemohon hanya bersifat asumsi dan hanya diperoleh dari pemberitaan media.
Jaksa juga berkesimpulan bahwa seluruh isi memori dari pemohon Peninjauan Kembali bukanlah merupakan keadaan baru atau bukti baru atau novum. Selain itu, alasan-alasan terkait kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara anak Saka Tatal bukanlah merupakan alasan yang dapat dipertimbangkan maupun diterima.