Jumat 26 Jul 2024 14:21 WIB

Ini Tiga Argumen Jaksa Menolak 10 Novum atau Bukti Baru PK Saka Tatal

JPU menolak seluruh novum atau bukti baru yang diajukan oleh Saka Tatal.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Foto:

Satu, Peninjauan Kembali tidak konsisten dalam permohonannya yaitu bahwa pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan bahwa kejadian terebut merupakan kecelakaan lalu lintas, tetapi dari isi permohonan lain bahwa penjelasan terpidana Saka Tatal melakukan pemukulan terhadap korban Muhammad Rizky Rudiana.

Dua, dalam permohonan Peninjauan Kembali bukan ruang lingkup materi Peninjauan Kembali tetapi termasuk ruang lingkup praperadilan dan pembelaan

Tiga, pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena fakta yang disampaikan oleh pemohon hanya bersifat asumsi dan hanya diperoleh dari pemberitaan media.

Jaksa juga berkesimpulan bahwa seluruh isi memori dari pemohon Peninjauan Kembali bukanlah merupakan keadaan baru atau bukti baru atau novum. Selain itu, alasan-alasan terkait kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara anak Saka Tatal bukanlah merupakan alasan yang dapat dipertimbangkan maupun diterima.