Jumat 26 Jul 2024 15:47 WIB

Jadi Joki Tugas Kuliah, Halal atau Haram?

Bagaimana hukum jasa joki tugas kuliah, menurut Islam?

Tangkapan layar salah satu flyer Joki Tugas di media sosial.
Foto: dok Republika
Tangkapan layar salah satu flyer Joki Tugas di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagaimana ajaran Islam memandang jasa joki tugas kuliah? Apakah uang yang diperoleh sebagai upah dari "pekerjaan" itu halal?

Pakar fikih muamalah, Ustaz Asri Muhammad Shaleh mengatakan, secara sepintas pandang, joki tugas kuliah sering dianggap masuk dalam kategori sewa jasa. Dalam praktiknya, lanjut anggota Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah itu, joki itu membuatkan atau menyelesaikan tugas-tugas orang lain, seperti makalah atau bahkan skripsi hingga tesis dan disertasi.

Baca Juga

Menurut Ustaz Asri, jasa joki tugas kuliah di satu sisi tampaknya membantu orang lain karena menyelesaikan karya seorang mahasiswa untuk mempermudahnya memperoleh gelar. Di sisi lain, praktik joki tersebut sesungguhnya mengandung unsur pemalsuan (tazwir).

Dampak dari jasa joki tugas kuliah tersebut membuat orang lain yang menggunakan jasanya bisa memperoleh gelar akademis tertentu yang sejatinya gelar tersebut diperoleh dengan cara penipuan atau pemalsuan karya atau bukan dengan cara yang benar. Maka, karena adanya pemalsuan tersebut, joki tugas kuliah tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.

"Orang yang kuliah itu kan harus menyelesaikan semua tugas-tugasnya, sehingga dalam kondisi seperti ini tidak boleh. Tidak diperbolehkan dalam agama kita karena ini adalah bentuk taawun atau kerja sama dalam hal kebohongan. Membohongi dosennya, membohongi kampusnya, ini tidak boleh," kata Ustaz Asri dalam program konsultasi syariah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah yang disiarkan via saluran YouTube Wahdah TV.

Namun demikian, menurut Ustaz Asri, apabila jasa tugas kuliah yang dimaksud adalah sekadar jasa mengedit karya ilmiah atau membantu memperbaiki penulisan agar sesuai dengan panduan standar penulisan, jasa seperti itu diperbolehkan.

Sebab, jasa seperti itu tidak mengandung unsur tazwir dalam pembuatan karya ilmiah ataupun tugas-tugas perkuliahan. Hal itu berbeda dengan jasa joki tugas kuliah yang mengerjakan seluruh tugas kuliah dari awal hingga akhir, bahkan hingga melakukan penelitian.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement