Jumat 26 Jul 2024 16:46 WIB

Kejanggalan Pembakaran Rumah Hingga Tewaskan Wartawan Tribrata TV dan Keluarga Versi LPSK

LPSK temukan kejanggalan melalui wawancara terhadap para pemohon perlindungan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kondisi rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024). Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6/2024) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kondisi rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024). Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6/2024) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan kejanggalan dalam kasus pembakaran rumah tinggal yang membuat wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu tewas dengan keluarganya di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, ragam kejanggalan tersebut berupa adanya dugaan pengancaman terhadap para anggota keluarga korban, dan adanya dugaan aksi keji pembakaran yang menewaskan satu keluarga itu terkait dengan kerja jurnalistik dalam pemberitaan aktivitas perjudian.

Baca Juga

Temuan berbagai kejanggalan itu, kata Wawan, LPSK temukan melalui wawancara terhadap para pemohon perlindungan yang terkait dengan kasus kematian Rico sekeluarga itu. “Adanya kejanggalan dalam peristiwa pembakaran yang menewaskan ayah (Rico Sempurna), dan tiga anggota keluarganya tersebut,” kata Wawan dalam siaran pers LPSK yang diterima Republika, di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

“Dari keterangan keluarga korban, terdapat ancaman-ancaman setelah penayangan artikel tentang perjudian,” ujar Wawan.

Wawan mengatakan, dari penelusuran saksi-saksi, LPSK juga mendapatkan pengakuan adanya ancaman lain terhadap Rico Sempurna, dan sesama rekan kerjanya di Tribrata TV.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dari rekan kerja korban, ditemukan juga bahwa korban menerima ancaman-ancaman seteleh pemberitaan tempat perjudian,” sambung Wawan.

Saat ini, kata Wawan, LPSK sudah memberikan status perlindungan terhadap tiga anggota keluarga Rico Sempurna, yang menjadi saksi dalam penyidikan kasus tersebut.  “Tiga orang tersebut, adalah EM, RF, dan VS, yang berstatus sebagai saksi dan keluarga yang diberikan perlindungan oleh LPSK,” kata Wawan. 

Wawan mengatakan, LPSK, dalam pemberian suaka terhadap EM, RF, dan VS tersebut meliputi perlindungan fisik. Yaitu berupa pemberian pengamanan, dan pengawalan pada saat persidangan.

Bentuk pemberian suaka lainnya, kata Wawan, LPSK akan memberikan pendampingan pada saat ketiganya memberikan keterangan, ataupun kesaksian terkait dengan penyidikan, maupun dalam persidangan kasus pembakaran hingga tewas Rico, dan keluarganya itu. “Selain itu, LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara,” kata Wawan.

Rico Sempurna tewas pada Kamis (27/6/2024) setelah rumahnya dibakar. Dalam kejadian itu, tiga anggota keluarganya, isteri, anak, dan cucunya pun turut tewas dalam kejadian tersebut.

Polda Sumut, dalam penyidikan, berhasil menangkap tiga orang sebagai tersangka. Bebas Ginting alias Bulang (B), adalah tersangka terakhir yang berhasil ditangkap. Namun, sebelum menangkap Bulang, Polda Sumut menangkap dua tersangka lainnya, yaksi RAS, dan YST. 

RAS, dan YST adalah eksekutor pembakaran rumah Rico. Sedangkan Bulang, adalah yang memerintahkan kedua eksekutor itu, sekaligus yang memberikan uang Rp 130 ribu untuk membeli bahan bakar.

Namun Bulang yang diduga memerintahkan RAS, dan YST membkar rumah Rico itu, atas perintah dari Koptu HB, yang pernah diberitakan Tribrata TV sebagai anggota tentara yang memiliki bisnis lokasi perjudian. Koptu HB adalah personel militer aktif Yonif 125/Simbisa yang statusnya kini belum dijadikan tersangka.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement