Jumat 26 Jul 2024 20:20 WIB

Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo, LPSK Terima Suaka Tiga Saksi dari Pihak Keluarga

Tiga nama yang diberikan perlindungan LPSK adalah EM, RF, dan VS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kondisi rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024). Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6/2024) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kondisi rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024). Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6/2024) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan suaka terhadap tiga saksi dari pihak keluarga Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV korban pembakaran hingga tewas di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara (Sumut). Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, tiga nama yang diberikan perlindungan tersebut adalah EM, RF, dan VS.

“EM, RF, dan VS berstatus sebagai saksi dan keluarga korban yang diberikan perlindungan oleh LPSK,” kata Wawan dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga

Wawan mengatakan, keputusan pemberian perlindungan terhadap tiga saksi dan anggota keluarga Rico itu, setelah LPSK melakukan sidang mahkamah pemimpin LPSK pada 22 Juli 2024 lalu. “Hasil keputusan sidang mahkamah pimpnan LPSK, memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga pemohon dalam kasus RS (Rico Sempurna), jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara,” kata Wawan.

Menurut hasil sidang mahkamah internal, kata Wawan, LPSK menilai EM, RF, dan VS, layak dan memenuhi syarat dalam program perlindungan saksi sesuai Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014 tentang LPSK. Menurut Wawan, LPSK, dalam pemberian suaka terhadap EM, RF, dan VS tersebut meliputi perlindungan fisik. Yaitu, berupa pemberian pengamanan, dan pengawalan pada saat persidangan.

 

Bentuk pemberian suaka lainnya, kata Wawan, LPSK akan memberikan pendampingan pada saat ketiganya memberikan keterangan, ataupun kesaksian terkait dengan penyidikan, maupun dalam persidangan kasus pembakaran hingga tewas Rico, dan keluarganya itu. “Selain itu, LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara,” kata Wawan.

Rico Sempurna tewas pada Kamis (27/6/2024) setelah rumahnya dibakar. Dalam kejadian itu, tiga anggota keluarganya, isteri, anak, dan cucunya pun turut tewas dalam kejadian tersebut. Polda Sumut, dalam penyidikan, berhasil menangkap tiga orang sebagai tersangka.

Bebas Ginting alias Bulang (B), adalah tersangka terakhir yang berhasil ditangkap. Namun, sebelum menangkap Bulang, Polda Sumut menangkap dua tersangka lainnya, yaksi RAS, dan YST.

RAS, dan YST adalah eksekutor pembakaran rumah Rico. Sedangkan Bulang, adalah yang memerintahkan kedua eksekutor itu, sekaligus yang memberikan uang Rp 130 ribu untuk membeli bahan bakar.

Namun, Bulang yang diduga memerintahkan RAS, dan YST membkar rumah Rico itu, atas perintah dari Koptu HB, yang pernah diberitakan Tribrata TV sebagai anggota tentara yang memiliki bisnis lokasi perjudian. Koptu HB adalah personel militer aktif Yonif 125/Simbisa yang statusnya kini belum dijadikan tersangka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement