Jumat 26 Jul 2024 19:48 WIB

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie Tangani 72 Perkara Perceraian, Pemicu Didominasi Judi Online

Sebanyak 72 kasus perceraian itu ditangani selama 6 bulan terakhir.

Red: Andri Saubani
ilustrasi:kasus perceraian suami istri - Warga menunggu antrean pengurusan surat administrasi di Pengadilan Agama.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
ilustrasi:kasus perceraian suami istri - Warga menunggu antrean pengurusan surat administrasi di Pengadilan Agama.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah menangani sebanyak 72 perkara perceraian dalam enam bulan terakhir. Pemicu kasus perceraian tersebut didominasi oleh judi online (judol). 

"Sejak Januari sampai Juli 2024 ini Mahkamah Syar’iyah Blangpidie telah memutuskan 72 perkara cerai,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Muhammad Nawawi di Blangpidie, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga

Nawawi menjelaskan, dari 72 perkara yang telah diputuskan, sebanyak 55 perkara atau sekitar 76 persen terkait dengan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang dipicu oleh judi online.

"Sisanya adalah kasus dimana salah satu pihak meninggalkan rumah tanpa diketahui alamatnya. Dan ada juga karena faktor ekonomi dan terlilit utang di bank," katanya.

Nawawi menambahkan, dari 72 perkara yang telah ditangani tersebut terdapat sembilan perkara cerai yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) perempuan. "Dari sembilan perkara tersebut, delapan di antaranya merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh ASN perempuan," katanya.

Penyebabnya, lanjut dia, ASN perempuan yang menggugat cerai karena menghadapi masalah ekonomi, seperti utang di bank akibat suami yang pengangguran. "Kasus perceraian juga terjadi karena suami yang selingkuh dan kebanyakan terlibat dalam perjudian online," katanya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 Jo PP nomor 45 tahun 1990, kata dia, izin perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur dengan ketat. Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat.

Selain itu, surat pemberitahuan atau surat gugatan perceraian harus mencantumkan alasan yang mendasarinya dengan jelas. Selama ini, kata Nawawi, sebelum Mahkamah Syar’iyah memutuskan perkara, hakim terlebih dahulu melakukan mediasi dengan memberikan nasihat dan mendorong pasangan untuk mempertahankan rumah tangga mereka.

"Semua pasangan kami upayakan mediasi dulu. Terkadang, mediasi yang kami lakukan berhasil mengurungkan niat mereka untuk bercerai," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement