Jumat 26 Jul 2024 22:07 WIB

Usai Ditangkap Ujang Iskandar Langsung Dijebloskan ke Penjara

Kejaksaan Agung sebut cukup bukti untuk tetapkan Ujang sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
 Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ujang Iskandar (UI) saat ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Agung.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ujang Iskandar (UI) saat ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Usai penangkapan, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ujang Iskandar (UI), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jumat (26/7/2024). Politikus Partai Nasdem itu, pun langsung dijebloskan ke sel tahanan. 

Kejaksaan menetapkan mantan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu sebagai tersangka terkait korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat, kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agrotama Mandiri 2009.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti yang cukup dalam perkara ini, yang kemudian terhadap UI ditetapkan sebagai tersangka,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar di Kejakgung, Jakarta, Jumat (26/7/2024) malam.  Dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Harli, penyidik melakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

Menurut Harli melanjutkan, kasus yang menjerat Ujang Iskandar ini, sebetulnya hasil dari penyidikan lanjutan oleh Kejati Kalteng atas kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal daerah kepada perusahaan perkebunan PT Agrotama Mandiri 2009.

Pada saat kasus ini terjadi, Ujang Iskandar masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat. Kata Harli menerangkan, dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,5 miliar tersebut, sudah inkrah sampai level kasasi di Mahkamah Agung (MA) 2016 dengan menghukum dua terdakwa, yakni Daniel selaku pihak swasta, dan Reza sebagai Dirut Perusda Agrotama Mandiri. Hukuman masing-masing terhadap dua terpidana tersebut, 5 dan 7 tahun penjara. Kata Harli, atas putusan MA tersebut, Kejati Kalteng melanjutkan penyidikan atas keterlibatan Ujang Iskandar.

“Bahwa yang bersangkutan (Ujang Iskandar) ada keterlibatannya sebagai Komisaris di Perusda (Agrotama Mandiri) itu, dan kapasitas dirinya sebagai Bupati Kotawaringin Barat,” begitu ujar Harli. 

Dan pada 2023, Kejati Kalteng, memulai proses permintaan keterangan saksi-saksi, termasuk terhadap Ujang Iskandar. Akan tetapi, selama proses permintaan keterangan tersebut, Ujang Iskandar tak pernah bersedia untuk diperiksa, pun diminta keterangan. Sehingga, kata Harli, untuk memudahkan proses penyidikan, Kejati Kalteng bersama tim Jampidsus Kejakgung menjeratnya sebagai tersangka.

Ujang Iskandar yang ditanya wartawan saat penangkapan, tidak menjelaskan apapun kasusnya. Namun saat dijebloskan ke mobil tahanan Kejakgung, Ujang Iskandar sempat membantah dirinya berada di Vietnam untuk operasi permak wajah. “Saya ke Vietnam tidak operasi,” kata Harli. Namun dia, juga bungkam soal apa urusannya ke Vietnam. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement