REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menetapkan status tersangka terhadap saksi Eliya Gabrina Bachmid yang diketahui pembawa perempuan untuk mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Ancaman itu menyusul keterangan berbelit-belit Eliya.
"Saksi Eliya Gabrina Bachmid dalam keterangannya sangat berbelit-belit, karena kesaksiannya tidak akan membuat terang perkara ini," kata JPU KPK Andri Lesmana di Ternate, Jumat (26/7/2024).
Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (25/7/2024), JPU KPK Andri Lesmana di hadapan Majelis Hakim PN Ternate menyatakan cukup atas kesaksian Eliya dan sudah menilai keterangan saksi. "Selanjutnya kami akan membuat nota dinas ke pimpinan untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Andri.
Eliya sendiri dalam keterangannya mengaku terima uang miliaran rupiah, termasuk uang dolar. Eliya diketahui merupakan anggota DPRD Halsel terpilih asal Partai Gerindra dan saat ditanya oleh majelis hakim juga mengakui bahwa ada transaksi uang melalui rekening atas nama adiknya Ismid Bachmid yang pernah dihadirkan sebagai dalam kasus yang sama.
Dari sejumlah rekening itu yang pertama punya adiknya bernama Ismid Bachmid dan kemudian dibuka lagi rekening untuk uang 12 ribu dolar itu yang Eliya mengaku tidak tahu. Menurut Eliya, uang yang masuk ke rekeningnya itu bersumber dari eks Gubernur AGK dengan jumlah total sebagaimana yang dirinya tanda tangani dalam BAP sebesar Rp6 miliar lebih.
"Uang itu semua dari AGK dan ditandatangani dalam BAP itu nilainya Rp6 miliar lebih, jumlah yang lainnya saya tidak tahu,” katanya.
Mantan bendahara Partai Gerindra Halsel itu juga mengungkapkan transaksi uang dengan nilai miliaran itu sudah berlangsung tiga tahun, sejak 2021 sampai 2023, berjumlah Rp6 miliar yang dikirim secara bertahap. Eliya diduga kuat merupakan seorang perantara yang kerap menyediakan wanita penghibur dan keenakan bagi para pejabat Provinsi Malut.