Sabtu 27 Jul 2024 05:05 WIB

Pulang dari Vietnam, Politikus Nasdem Ditangkap, Dijebloskan ke Sel Terkait Korupsi

Kejaksaan telah menetapkan politikus Partai Nasdem Ujang Iskandar sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
 Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ujang Iskandar (UI) saat ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Agung.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ujang Iskandar (UI) saat ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ujang Iskandar (UI), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jumat (26/7/2024). Politikus Partai Nasdem itu, pun langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Kejaksaan menetapkan mantan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu sebagai tersangka terkait korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat, kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agrotama Mandiri 2009.

Baca Juga

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti yang cukup dalam perkara ini, yang kemudian terhadap UI ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar di Kejakgung, Jakarta, Jumat (26/7/2024) malam.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, terhadap UI, penyidik melakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung,” sambung Harli.

 

Harli menerangkan, Ujang Iskandar sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mulanya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 15:25 WIB. Penangkapan itu, dilakukan berdasarkan monitoring terhadap Ujang Iskandar, yang selama ini mangkir dari pemanggilan saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ujang Iskandar, ditangkap oleh tim penyidik gabungan Kejakgung, dan Kejati Kalteng. Karena kasus ini, kata Harli, sebetulnya dalam penanganan di kejaksaan wilayah. “Yang bersangkutan diamankan setelah kembali dari Ho Chin Min-Vietnam,”  kata Harli. Informasi dari tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ada dugaan keberadaan Ujang Iskandar di Vietnam, adalah untuk melakukan operasi wajah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement