REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang, Jawa Tengah, memerintahkan industri atau distributor menarik peredaran roti merek Okko dari pasaran. BBPOM memberi tenggat dua pekan untuk pelaksanaan penarikan tersebut.
Kepala BBPOM di Semarang, Lintang Purbajaya, mengatakan, hasil pengujian BPOM RI terhadap roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food menunjukkan adanya kandungan bahan tak sesuai aturan. Roti tersebut mengandung natrium dehidroasetat yang tidak sesuai komposisi ketika produk didaftarkan.
Natrium dehidroasetat sering digunakan sebagai bahan pengawet berbagai produk, termasuk makanan, kosmetik, dan produk perawatan pribadi. Senyawa tersebut berfungsi mencegah pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur, sehingga dapat memperpanjang umur simpan produk.
Lintang Purbajaya mengungkapkan, sejauh ini BBPOM di Semarang belum melakukan penarikan produk roti Okko. Dia memberi waktu kepada PT Abadi Rasa Food dan distributor menarik roti tersebut dari pasaran dalam tenggat dua pekan.
"Karena dua pekan ini tanggung jawab distributor pembersihan pasar. Nah kalau nanti setelah dua pekan kita cek, kalau masih ada (roti Okka), baru kita tarik untuk dimusnahkan," kata Lintang, Sabtu (27/7/2024).
Dia mengatakan, jika ditemukan unsur kesengajaan dari pihak pabrikan dan distributor untuk terus mengedarkan roti Okko, tindakan berupa peringatan hinggan tuntutan pidana akan dilakukan. Lintang mengingatkan bahwa BBPOM di Semarang mempunyai personel untuk terus melakukan pemantauan peredaran roti Okko di pasaran.
"Kita ada petugas tiap hari ya di beberapa kabupaten/kota. Kita juga punya balai di Surakarta dan Lokapom di Banyumas, tiap hari memantau ini, baik di pasar sampai warung kelontong," ujar Lintang.
BPOM RI diketahui telah melakukan uji laboratorium terhadap roti merek Aoka dan Okko. Pengujian dilakukan karena adanya dugaan kandungan bahan berbahaya pada kedua merek roti tersebut. Hasilnya, roti Aoka dinyatakan aman. Sementara Okko harus ditarik dari peredaran.
Hal itu karena BPOM RI menemukan adanya kandungan natrium dehidroasetat yang tidak sesuai komposisi ketika produk roti Okko didaftarkan. Kandungan tersebut juga tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan (BPT) yang diizinkan sesuai peraturan BPOM nomor 11 tahun 2019.