REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menangkap Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ujang Iskandar. Mantan bupati Kotawaringin Barat ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 15:25 WIB.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, menjelaskan bahwa sebelum ditangkap, beberapa kali yang bersangkutan, sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa. Namun selalu mangkir.
Karena berkali-kali mangkir dari pemeriksaan, tim penyidik Kejati Kalteng sempat meminta status pencegahan. Akan tetapi, status cegah terhadap politikus Partai Nasdem tersebut, tetap membuatnya dapat tandang ke luar negeri. Terbukti Ujang ditangkap usai pergi dari Vietnam.
“Yang bersangkutan diamankan setelah kembali dari Ho Chin Min-Vietnam,” begitu kata Harli.
Lalu untuk apa Ujang ke Vietnam? Informasi dari tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ada dugaan keberadaan Ujang Iskandar di Vietnam, adalah untuk melakukan operasi wajah.
Namun hal ini dibantah Ujang Iskandar. Saat akan dibawa ke sel tahanan tak menjelaskan apapun perihal kasusnya ini. Namun saat dijebloskan ke mobil tahanan Kejakgung, Ujang Iskandar sempat membantah dirinya berada di Vietnam untuk operasi permak wajah. “Saya ke Vietnam tidak operasi,” kata Harli. Namun dia, juga bungkam soal apa urusannya ke Vietnam.