REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Jaksa dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus tersebut, telah menolak novum atau bukti baru yang diajukan pihak kuasa hukum Saka Tatal.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024). Sidang tersebut mengagendakan kontra memori atau jawaban dari jaksa selaku termohon dalam kasus itu.
Menanggapi penolakan jaksa terhadap novum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal, tim kuasa hukum dari keluarga Vina, menilai hal tersebut wajar dalam sebuah persidangan.
‘’Terkait penolakan novum oleh jaksa pada PK Saka Tatal, itu hal yang wajar dari masing-masing pihak mengeluarkan argument. Menurut saya itu biasa di pengadilan,’’ ujar salah satu kuasa hukum Vina, Raden Reza Pramadia, Sabtu (27/7/2024).
Reza mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih terus mengikuti perkembangan kasus Vina. Termasuk jalannya persidangan PK Saka Tatal.
Namun, terkait kesimpulan tim kuasa hukum Saka Tatal yang mengatakan Vina meninggal akibat kecelakaan, Reza mengatakan, pihaknya dan keluarga Vina membantah kesimpulan tersebut. Sejuh ini, mereka masih meyakini peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana.
‘’Kami pihak keluarga tetap mengikuti jalannya perkembangan, tapi kami masih beranggapan kasus itu adalah pembunuhan berencana, karena dari keputusan akhir (sidang) yang sudah inkrah pada tahun 2017 lalu,’’ kata Reza.
Keyakinan akan penyebab kematian Vina akibat pembunuhan itu akan dipegang oleh keluarga sebelum ada keputusan terbaru dari pengadilan. Pihak keluarga juga meyakini Vina bukan meninggal akibat kecelakaan karena barang bukti berupa motor yang masih utuh.
‘’Sebelum ada putusan apapun, kami masih tetap berpegang teguh pada pembunuhan berencana berdasarkan keterangan para saksi,’’ katanya.