Ahad 28 Jul 2024 14:05 WIB

Soal Aturan Wajib Asuransi, Gaikindo Minta Jangan Diterapkan Sekarang

Kinerja industri otomotif dinilai saat ini masih dalam kondisi menirun.

Suasana pameran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2023 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Pameran yang diikuti pabrikan otomotif dari China, Eropa dan Jepang itu menghadirkan berbagai inovasi industri otomotif tanah air. GJAW membidik transaksi sebesar Rp 2,3 triliun dalam sembilan hari pelaksanaan pameran dengan perkiraan 53 ribu pengunjung yang akan hadir.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Suasana pameran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2023 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Pameran yang diikuti pabrikan otomotif dari China, Eropa dan Jepang itu menghadirkan berbagai inovasi industri otomotif tanah air. GJAW membidik transaksi sebesar Rp 2,3 triliun dalam sembilan hari pelaksanaan pameran dengan perkiraan 53 ribu pengunjung yang akan hadir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Yohanes Nangoi menanggapi kabar mengenai peraturan wajib asuransi bagi kendaraan yang diisukan akan segera ditetapkan. Ia menilai penerapan aturan tersebut bukan waktu yang tepat untuk saat ini. 

“Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun,” kata dia pada penutupan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (27/7/2024) malam. 

Baca Juga

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program. 

"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7).

Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. 

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. 

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sejauh ini belum membahas soal kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2025 oleh OJK.

"Belum ada rapat mengenai itu," ucap Presiden Jokowi singkat usai menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7) lalu. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement